Create your own banner at mybannermaker.com!

Search...

Babies Abortion.....Be Warned....

Banyak orang yang menggugurkan janin dengan berbagai alasan....dari menutup malu karena hamil diluar nikah, khawatir anak yang dilahirkan menambah beban hidup, atau belum siap menambah anak serta alasan lain yang tidak diperkenankan.


Banyak yang berdalih, bahwa janin yang berusia 5 atau 10 minggu belum disebut manusia sehingga sah-sah saja bila digugurkan untuk menutupi malu.


Dibawah ini, ada gambar-gambar bayi hasil aborsi..Mudah-mudahan bisa mencegah dan mengurungkan niat anda untuk melakukannya. Kecuali memang anda tidak lagi punya hati nurani!!!!!


----------------------------------

Hukum Aborsi

(sumber : http://www.mui.or.id/mui_in/konsultasi.php?id=4)

Pertanyaan :
Belakangan ini marak sekali diberitakan tentang banyaknya kasus aborsi dilakukan oleh perempuan-perempuan muda kita, termasuk kalangan sebagian mahasiswi. Saya prihatin, bukankah kader-kader bangsa justru datang dari kalangan terdidik. Sedangkan mereka juga mengaku beraga Islam. Bagaimana sesungguhnya hukum aborsi menurut ketentuan agama? Terimakasih atas pencerahannya.
Evi Cindy

Jawaban :


Ketentuan Hukum

  1. Aborsi haram hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi).

  2. Aborsi dibolehkan karena adanya uzur, baik yang bersifat darurat ataupun hajat.

    1. Keadaan darurat yang berkaitan dengan kehamilah yang membolehkan aborsi adalah:

      1. Perempuan hamil menderita sakit fisik berat seperti kanker stadium lanjut, TBC dengan caverna dan penyakit-penyakit fisik berat lainnya yang harus ditetapkan oleh Tim Dokter.

      2. Dalam keadaan di mana kehamilan mengancam nyawa si ibu.

    2. Keadaan hajat yang berkaitan dengan kehamilan yang dapat membolehkan aborsi adalah:

      1. Janin yang dikandung dideteksi menderita cacat genetic yang kalau lahir kelak sulit disembuhkan.

      2. Kehamilan akibat perkosaan yang ditetapkan oleh Tim yang berwenang yang didalamnya terdapat antara lain keluarga korban, dokter, dan ulama.

    3. Kebolehan aborsi sebagaimana dimaksud huruf b harus dilakukan sebelum janin berusia 40 hari.

  3. Aborsi haram hukumnya dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina.



Janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah, kecuali dengan cara yang haq. (QS al-An‘am [6]: 151).


Wassalam,

dwi


Email: dwiwahyono.mail@gmail.com

Blogspot: http://dwiwahyono.blogspot.com/

Multiply: http://dwahyono.multiply.com/


------------------------------





Klik Judul Artikel untuk Baca Selengkapnya....

0 comments: